Surakarta — Dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas akademik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) telah menetapkan prosedur pemberhentian dosen secara tegas, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan serta menciptakan iklim akademik yang sehat dan produktif.
Prosedur pemberhentian dosen di FKIP UNS ditempuh melalui tiga langkah utama. Pertama, Ketua Program Studi (Kaprodi) memberikan teguran lisan kepada dosen yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Jika pelanggaran berlanjut, tahap kedua dilakukan dengan pemberian teguran tertulis oleh Kaprodi. Apabila dosen tetap melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran disiplin berat, maka Kaprodi akan melaporkan kasus tersebut kepada Dekan FKIP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh kebijakan dan prosedur ini telah disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi, ditindaklanjuti, dan diarsipkan dengan baik, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Sosialisasi secara cetak dilakukan melalui rapat-rapat resmi, media cetak seperti banner, dan grup WhatsApp civitas akademika. Sementara itu, sosialisasi secara digital dapat diakses melalui laman Unit Pengelola Program Studi (UPPS) serta laman Produk Hukum UNS, sehingga memudahkan sivitas akademika dalam memahami dan mengakses kebijakan ini kapan pun dibutuhkan.
Pendekatan yang sistematis ini menunjukkan komitmen FKIP UNS dalam membangun tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan berbasis aturan. Di lingkungan Program Studi S3 Pendidikan Sejarah, kebijakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga mutu dosen, meningkatkan kualitas layanan akademik, serta membentuk budaya kerja yang disiplin dan profesional.



Comments
More Posts You May Find Interesting