Kebijakan pengabdian telah tersedia dengan lengkap dari level nasional, PT, UPPS, dan PS yaitu sebagai berikut:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 45, 46, dan 47 tentang Pendidikan Tinggi Tautan
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Tautan
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ruang lingkup Standar Pengabdian Tautan
d. Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tautan.
e. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 33/UN27/PN/2014 tentang Pelaksanaan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret berbasis Grup Riset Tautan.
f. Surat Keputusan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Nomor 1.1/UN27.02/HK/2021 tentang Road Map Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Periode tahun 2021-2024 Tautan.



Comments
More Posts You May Find Interesting