

Surakarta — Dalam rangka meningkatkan akses dan transparansi informasi penerimaan mahasiswa baru, Universitas Sebelas Maret (UNS), khususnya Program Studi S3 Pendidikan Sejarah, telah melaksanakan sosialisasi kebijakan penerimaan secara konsisten dan menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan.
Informasi resmi mengenai kebijakan dan prosedur penerimaan mahasiswa baru disampaikan secara terbuka melalui laman utama UNS di https://uns.ac.id, serta laman khusus SPMB UNS yang memuat detail alur seleksi dan ketentuan penerimaan. Di tingkat program studi, sosialisasi juga dilakukan melalui laman resmi PS S3 Pendidikan Sejarah, yang memberikan informasi spesifik terkait profil program studi, syarat pendaftaran, hingga jadwal seleksi.
Selain kanal digital, penyebarluasan informasi juga dilakukan melalui buku pedoman akademik, brosur, dan leaflet program studi yang disebarkan melalui berbagai media, termasuk internet, grup WhatsApp, media sosial, jaringan alumni, dan jaringan civitas akademika UNS. Strategi ini memungkinkan informasi menjangkau calon pendaftar dari berbagai latar belakang dan wilayah secara efektif.
Kebijakan penerimaan juga disampaikan melalui berbagai forum ilmiah, baik yang diselenggarakan oleh program studi maupun yang melibatkan dosen sebagai narasumber atau peserta aktif. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menjelaskan kebijakan penerimaan sekaligus memperkenalkan kualitas akademik PS S3 Pendidikan Sejarah kepada komunitas akademik yang lebih luas.
Tak hanya itu, sosialisasi juga menyasar komunitas guru sejarah melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) serta melalui jejaring Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) di berbagai daerah. Melalui pendekatan ini, informasi penerimaan tidak hanya sampai ke calon mahasiswa secara langsung, tetapi juga kepada para pendidik yang berperan sebagai penghubung antara institusi pendidikan tinggi dan siswa berpotensi.
Dengan sistem sosialisasi yang komprehensif ini, Program Studi S3 Pendidikan Sejarah UNS menunjukkan komitmen dalam menjamin keterbukaan informasi, memperluas jangkauan penerimaan, serta memastikan bahwa kebijakan yang berlaku dapat dipahami dan diakses secara luas oleh seluruh pemangku kepentingan.



Comments
More Posts You May Find Interesting